
Gemanusantara.com– Penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap mekanisme persetujuan lingkungan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Pasalnya, bidang teknis yang secara struktural berwenang melakukan kajian lingkungan disebut tidak dilibatkan dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Hal ini diungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni.
Basuni menyatakan, dalam prosedur normal, setiap permohonan persetujuan lingkungan wajib melalui pembahasan teknis oleh bidang tata lingkungan sebelum keputusan diambil oleh kepala dinas. Tahapan ini menjadi krusial untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan lingkungan suatu kegiatan.
“Pembahasan teknis lingkungan itu bukan formalitas. Itu tahapan wajib sebelum SK diterbitkan,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, pembahasan lintas perangkat daerah seperti Dinas PUPR dan BPBD, hingga penyusunan berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan. Namun dalam penerbitan SK PKPLH RS Korpri, tahapan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketidakterlibatan bidang teknis ini, menurut Basuni, berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan substansi lingkungan di kemudian hari, mengingat kajian lingkungan menjadi dasar utama dalam pemberian persetujuan kegiatan pematangan lahan.
Basuni mengaku baru mengetahui keberadaan SK PKPLH tersebut pada 24 November 2025, setelah dokumen itu telah terbit dan ditandatangani oleh mantan Kepala DLH Samarinda.
“Kalau mekanismenya tidak dijalankan, tentu ini menjadi catatan penting,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Basuni menegaskan pihaknya menunggu arahan pimpinan DLH dan Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pembahasan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Nit)