
Gemanusantara.com– Kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda kini tak lagi hanya berujung teguran. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai menerapkan sanksi visual berupa stiker khusus dengan daya rekat tinggi bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Kebijakan ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di atas trotoar, bahu jalan, maupun area yang tidak sesuai marka. Alih-alih mudah dilepas seperti sebelumnya, stiker model terbaru dirancang menempel kuat pada kaca mobil atau jok sepeda motor.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan langkah tersebut diambil karena pelanggaran parkir masih kerap ditemukan meski penertiban rutin telah dilakukan.
“Selama ini banyak yang menganggap sanksi parkir sepele. Karena itu kami coba pendekatan berbeda agar ada efek jera nyata,” ungkap Manalu, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, bahan dan desain stiker sengaja diperbarui sehingga pengendara harus mengeluarkan usaha lebih hanya untuk membersihkannya. Ia berharap pengalaman tersebut membuat pelanggar berpikir dua kali sebelum kembali parkir sembarangan.
Lebih jauh, Dishub menilai persoalan parkir tidak bisa dilepaskan dari tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Samarinda. Banyak kendaraan di jalan hanya mengangkut satu orang, sehingga tekanan terhadap ruang jalan dan parkir semakin besar.
“Kalau pola ini terus dibiarkan, kemacetan dan parkir liar akan sulit dikendalikan,” beber Manalu.
Melalui kebijakan ini, Dishub berharap masyarakat mulai lebih memperhitungkan tujuan perjalanan, termasuk memastikan ketersediaan lahan parkir sebelum memutuskan membawa kendaraan pribadi. (Nit)