KALTIM

Shemmy Gencarkan Sosialisasi Perda Antinarkoba, Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan

Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022

Gemanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggencarkan upaya edukasi bahaya narkoba kepada publik melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025).

Menghadirkan narasumber dari unsur legislatif, akademisi, dan lembaga penegak hukum, sosialisasi ini menyasar kalangan pemuda, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat sebagai sasaran utama. DPRD Kaltim menilai, partisipasi aktif dari kelompok ini sangat krusial dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari dalam pemaparannya menegaskan bahwa Perda tersebut adalah jawaban atas ancaman sistemik yang ditimbulkan oleh narkoba. “Perda ini lebih dari sekadar aturan; ini adalah payung perlindungan bagi generasi muda kita. Implementasinya harus kuat di tataran pencegahan dan rehabilitasi,” jelasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, turut menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup jika hanya bertumpu pada institusi negara. Ia menekankan urgensi keterlibatan warga sebagai pelapor, pengawas, sekaligus penggerak pembinaan lingkungan sesuai amanat Pasal 23 dan 25 dalam Perda.

“Kita butuh sinergi masyarakat. Bukan hanya BNN atau DPRD, tapi dari tingkat RT hingga komunitas, semua harus peduli. Pencegahan paling efektif justru dimulai dari lingkup terkecil,” ujar Lulyana.

Sementara itu, sisi medis bahaya narkoba diulas oleh Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Ia mengingatkan bahwa dampak narkotika terhadap kesehatan mental dan neurologis bisa bersifat permanen, terutama bagi remaja. “Zat adiktif menyerang otak muda yang belum matang. Akibatnya bukan hanya fisik, tapi juga rusaknya daya pikir dan moral,” paparnya.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan ajakan kolektif agar masyarakat mengambil peran aktif dalam pelaporan dan pendampingan korban narkoba, serta mendukung upaya rehabilitasi berbasis komunitas.

Dengan pendekatan partisipatif ini, DPRD Kaltim berharap wilayah seperti Kota Bontang dapat menjadi model wilayah tangguh dan bebas narkoba di Kalimantan Timur. “Perda ini akan sia-sia jika tidak ada semangat kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkas Shemmy.

[RIR | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Related Articles

Back to top button