Sariman Soroti Status Lahan Jadi Penghambat Pengembangan Pasar Wisata Pring Apus

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menekankan perlunya percepatan penyelesaian status lahan Pasar Wisata Tradisional Pring Apus di Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Ia menilai, selama lahan tersebut masih berstatus milik pribadi, pengembangan pasar akan terus menemui hambatan administratif.
Dalam keterangannya, Sariman menyebut bahwa pasar Pring Apus sejatinya sudah menunjukkan peran signifikan dalam menghidupkan ekonomi warga. Namun, potensi tersebut sulit dimaksimalkan karena terbatasnya intervensi anggaran dari pemerintah daerah akibat status kepemilikan lahan yang belum tuntas.
“Pemerintah tidak bisa sembarangan membangun di atas tanah yang belum berstatus aset resmi. Ini menyangkut aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara,” ujar Sariman.
Menurutnya, jika status lahan dapat segera dialihkan menjadi milik pemerintah daerah atau dilakukan kerja sama yang legal, maka intervensi pembangunan seperti penambahan fasilitas, peningkatan infrastruktur, dan penguatan kelembagaan bisa dilakukan lebih leluasa.
Ia pun mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, pengelola pasar, dan OPD terkait agar permasalahan ini tidak terus berlarut. “Kalau ingin pasar ini berkembang, urusan lahannya harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas masyarakat terganjal masalah administratif,” lanjutnya.
Sariman menilai Pring Apus bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai ruang pelestarian budaya dan pemberdayaan pelaku UMKM lokal. Ia menyebut konsep pasar berbasis komunitas seperti ini sangat layak dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis kearifan lokal.
Pasar Pring Apus sendiri diresmikan pada 31 Desember 2024 dan digagas oleh Paguyuban Pangapura. Mengusung nuansa desa tempo dulu, pasar ini menawarkan berbagai kuliner tradisional dan produk UMKM yang mampu menarik perhatian masyarakat maupun wisatawan lokal.
[ADV | DPRD PPU]