RDP dengan BPKAD, DPRD Samarinda Bahas Kompleksitas Ganti Rugi Lahan

Gemanusantara.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas isu penting terkait ganti rugi lahan dan penyelesaian konflik lahan di beberapa kawasan, termasuk Jl. Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam, serta di kawasan transmigrasi RT 13, Kelurahan Lok Bahu.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti kasus di Jl. Folder Air Hitam dimana tujuh pemilik lahan belum menerima pembayaran ganti rugi. “Permasalahan ini kompleks karena melibatkan beberapa pemilik dan memerlukan pengesahan koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Samri dalam rapat yang bertujuan mengevaluasi dan mendorong penyelesaian konflik tersebut.
Selain itu, DPRD juga membahas tentang konflik lahan di kawasan transmigrasi, dimana lahan yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun tiba-tiba diklaim sebagai aset transmigrasi oleh Kementerian.
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan BPKAD Samarinda, juga terungkap bahwa Pemerintah Kota telah menyiapkan lahan untuk proyek tempat pemakaman umum (TPU) di setiap kecamatan, yang menuntut klarifikasi dan validasi aset daerah.
Masalah pembayaran ganti rugi yang tidak tepat sasaran juga menjadi sorotan utama dalam RDP ini. “Ada potensi kesalahan dalam pembayaran ganti rugi dimana pembayaran mungkin telah diberikan kepada pemilik asli sementara tanah tersebut telah berpindah kepemilikan,” terang Samri, menegaskan kebutuhan validasi lebih lanjut dari BPKAD.
Penutupan rapat menekankan pentingnya keakuratan data dalam menyelesaikan konflik lahan dan memastikan semua pihak mendapatkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]