Gemanusantara.com – Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara ke-18, yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Junaidi, dengan dukungan Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Faridah. Dalam rapat tersebut, Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kutai Kartanegara, Bambang Arwanto, menyampaikan Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Arwanto menekankan pentingnya RAPBD sebagai tindak lanjut dari proses perencanaan yang berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “RAPBD disusun berdasarkan potensi dan kebutuhan riil daerah serta berorientasi pada visi dan misi pembangunan jangka menengah (RPJMD 2021-2026) yang dijabarkan pada RKPD setiap tahunnya,” ujar Arwanto.
Menurut PJS Bupati, proyeksi pendapatan daerah Kukar tahun 2025 adalah sebesar Rp7,31 triliun, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,09 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp6,21 triliun. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Arwanto menjelaskan bahwa postur anggaran belanja daerah mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Meski terdapat potensi defisit, hal ini dapat diatasi melalui penerimaan pembiayaan daerah, seperti pemanfaatan SiLPA,” tambahnya.
Pada RAPBD 2025, Pemkab Kukar memprioritaskan beberapa program strategis seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan infrastruktur, pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata, serta peningkatan kesejahteraan sosial. Arwanto juga menekankan pentingnya integrasi antara perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran untuk mencapai keselarasan dan keterpaduan serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Di akhir sambutannya, PJS Bupati menyoroti pentingnya menyesuaikan target pendapatan daerah sesuai dengan informasi terbaru mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2025, yang memengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) dan bantuan keuangan dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Kukar. “Melalui berbagai program pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan, kami berharap dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi RPJMD Kukar,” pungkas Arwanto.
[ADV | DPRD KUKAR]