Ramadan di Depan Mata, Aturan Ketertiban Kota Samarinda Belum Juga Final

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Menjelang Ramadan 2026 yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari, kepastian aturan ketertiban di Kota Samarinda belum sepenuhnya mengerucut. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum menerbitkan surat edaran yang menjadi payung hukum pelaksanaan pengawasan selama bulan suci.

Padahal, surat edaran tersebut selama ini menjadi rujukan utama bagi aparat penegak perda, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam menyesuaikan aktivitas selama Ramadan. Mulai dari pengaturan jam operasional usaha, penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), hingga aktivitas hiburan umum lainnya.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari wali kota. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan masih berada pada tahap koordinasi lintas sektor.

“Kami masih menunggu surat edaran wali kota. Pembahasannya sudah dilakukan, tapi memang belum final secara administrasi,” ucap Anis, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, keterlambatan penerbitan surat edaran lantaran ruang lingkup pengaturannya tidak hanya mencakup Ramadan, tetapi juga hari besar keagamaan lainnya hingga Iduladha. Hal ini membuat proses penyusunan regulasi membutuhkan waktu lebih panjang agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Yang diatur bukan cuma Ramadan, tapi juga sampai Idulfitri dan Iduladha. Termasuk penghitungan waktu H-3 sampai H+3 yang menjadi dasar penegakan di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak ingin tergesa-gesa turun melakukan penindakan tanpa dasar hukum yang jelas. Begitu surat edaran resmi diterbitkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi sekaligus patroli pengawasan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Polanya tetap sama, diawali dengan sosialisasi, lalu monitoring dan penertiban. Tapi tentu kami tidak bisa bergerak sebelum regulasinya keluar,” katanya.

Anis menambahkan, seluruh poin teknis terkait jam operasional usaha, penutupan THM dan THU, hingga bentuk pengawasan sudah dibahas dalam rapat. Saat ini, Satpol PP hanya tinggal menunggu keputusan akhir dari pimpinan daerah.

“Kami siap di lapangan. Tinggal menunggu kepastian aturan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version