BPBD Samarinda Tetapkan Pembatasan Aktivitas di Bumi Prestasi Kencana

Kepala BPBD Samarinda, Suwarso. (Dok. Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda menetapkan pembatasan aktivitas di sebagian kawasan Perumahan Bumi Prestasi Kencana, Kecamatan Samarinda Seberang, menyusul temuan kerentanan tanah pada sejumlah titik permukiman.

Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pengendalian risiko, bukan semata respons terhadap kerusakan bangunan.

“Yang kami lakukan sekarang adalah pengendalian area. Ada zona yang tidak kami rekomendasikan untuk dihuni sementara waktu,” ucap Suwarso saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (7/2/2026).

BPBD menilai, kondisi tanah di kawasan tersebut belum sepenuhnya stabil sehingga aktivitas warga perlu dibatasi hingga ada penanganan teknis lanjutan.

“Keselamatan warga tetap menjadi prioritas. Kalau kami melihat potensi bahaya masih ada, maka pembatasan itu wajib,” tegasnya.

Suwarso menjelaskan, BPBD tidak hanya menilai dampak visual pada bangunan, tetapi juga struktur tanah di bawahnya. Dari hasil pemantauan tim teknis, terdapat sejumlah rumah yang masuk kategori terdampak dan berisiko.

“Kami klasifikasikan lokasi. Ada bangunan yang terdampak langsung, ada juga yang masih berdiri tapi secara teknis berada di zona rawan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan mitigasi, BPBD telah meminta salah satu keluarga untuk meninggalkan rumahnya sementara waktu. Langkah tersebut, menurut Suwarso, merupakan keputusan protektif yang bisa diambil tanpa menunggu kejadian lanjutan.

“Evakuasi ini bukan menunggu jatuh korban. Justru agar tidak ada korban,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Suwarso juga menyinggung batas kewenangan BPBD dalam penanganan fisik di lapangan. Ia menegaskan, BPBD hanya bertugas memberikan rekomendasi teknis, bukan mengeksekusi pembangunan infrastruktur permanen.

“Tugas kami memastikan ada rekomendasi yang jelas. Soal penguatan struktur, turap, dan jalan, itu akan ditangani OPD teknis sesuai kewenangan,” jelasnya.

Penentuan OPD penanggung jawab selanjutnya akan bergantung pada status fasilitas di perumahan tersebut, apakah sudah menjadi aset pemerintah atau masih berada dalam pengelolaan pengembang.

“Kami sedang memastikan status hukumnya. Itu penting supaya penanganannya tidak salah alamat,” beber Suwarso.

BPBD Samarinda juga mengingatkan warga di kawasan serupa untuk lebih peka terhadap perubahan lingkungan, terutama saat intensitas hujan meningkat.

“Kalau ada tanda awal seperti retakan atau penurunan tanah, segera lapor. Jangan tunggu rusak dulu,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version