
Gemanusantara.com – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa pengisian lapak di bangunan baru Pasar Pagi merupakan bagian dari tata kelola administrasi publik yang harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Lapak pasar dipastikan bukan objek kepemilikan, melainkan fasilitas publik yang penggunaannya diatur pemerintah daerah.
Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda menyebut Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) hanya berfungsi sebagai dokumen pendataan pedagang, bukan dasar hukum penguasaan lapak.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani yang akrab disapa Yama, mengatakan penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan sengketa.
“Lapak pasar adalah fasilitas publik. Tidak ada hak milik, yang ada hanya izin pemanfaatan sesuai ketentuan,” ungkap Yama, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, setiap aktivitas pengisian lapak tanpa penetapan resmi dari pemerintah kota dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berujung penertiban.
“Kalau ada yang menempati di luar mekanisme, itu jelas menyalahi aturan dan bisa kami tindak,” tegasnya.
Disdag Samarinda menegaskan penataan lapak dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban pasar, serta melindungi hak seluruh pedagang dalam satu sistem pengelolaan yang adil dan terukur. (Nit)