Puskesmas di Kutai Timur Wajib Sediakan Kanal Pengaduan Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Sumarno

Gemanusantara.com — Upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di tingkat dasar mendorong seluruh Puskesmas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menyiapkan sarana pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Fasilitas ini menjadi syarat penting dalam pemenuhan standar nasional akreditasi.

Setiap Puskesmas yang telah terakreditasi diwajibkan menyediakan berbagai kanal aduan, mulai dari formulir dan kotak saran hingga nomor WhatsApp (WA) resmi.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Sumarno.

“Setiap Puskesmas itu diwajibkan punya ruang pengaduan masyarakat, pelayanan yang kurang memuaskan silakan ke WA tim Puskesmas,” ujar Sumarno saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, pengaduan menjadi instrumen penting bagi warga untuk melaporkan layanan yang tidak sesuai prosedur.

Setiap laporan akan diterima oleh pimpinan Puskesmas dan diproses berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Meski belum tersedia aplikasi khusus, kombinasi kotak saran dan layanan WA dinilai cukup efektif menjangkau masyarakat secara cepat dan langsung.

Dinkes menekankan bahwa keberadaan kanal aduan bukan sekadar pemenuhan dokumen akreditasi, melainkan mekanisme kontrol sosial yang dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Semakin banyak warga memahami cara menyampaikan keluhan, semakin besar peluang perbaikan dapat dilakukan.

“Pimpinan puskesmas akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk,” jelasnya.

Di tengah berkembangnya layanan digital, Puskesmas di Kutim diharapkan terus menguatkan sistem pengaduan agar transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan semakin meningkat.

Pengaduan masyarakat bukan dianggap sebagai hambatan, melainkan kesempatan membangun kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan primer. (Adv/ma)

Exit mobile version