
Gemanusantara.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Samarinda Seberang mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan kajian menyeluruh terhadap persoalan tapal batas wilayah yang dinilai masih berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Peninjauan tersebut dianggap penting agar pembagian wilayah administrasi lebih selaras dengan kondisi sosial masyarakat serta memudahkan akses layanan bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPM Kecamatan Samarinda Seberang, Rusdiansyah Rais, saat menyoroti dampak pemekaran wilayah yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan administrasi di Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (24/6/2026).
Menurut Rusdiansyah, pemekaran wilayah yang melahirkan Kecamatan Loa Janan Ilir beberapa tahun lalu menyebabkan sejumlah batas administrasi berubah. Akibatnya, beberapa kawasan yang secara historis dikenal sebagai bagian dari Samarinda Seberang kini masuk ke wilayah administrasi kecamatan lain.
“Loa Janan Ilir yang sekarang menjadi kecamatan, sebelumnya adalah bagian dari Kecamatan Samarinda Seberang. Dulu Kelurahan Baqa dan Rapak Dalam merupakan satu kesatuan wilayah. Ketika terjadi pemekaran kecamatan, ada beberapa bagian yang akhirnya menjadi rancu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berimbas pada sejumlah fasilitas umum yang selama ini identik dengan Samarinda Seberang, seperti Pasar Baqa, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga Polsek Samarinda Seberang, yang kini berada dalam wilayah administrasi berbeda. Situasi itu dinilai kerap menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Rusdiansyah juga menyoroti perubahan batas wilayah dengan Kecamatan Palaran. Menurutnya, terdapat kawasan yang terbagi dalam dua wilayah administrasi meskipun berada dalam satu lingkungan yang sama, termasuk perpindahan status puluhan kepala keluarga akibat penyesuaian batas wilayah.
“Kami menemukan ada kondisi yang cukup unik. Di satu sisi lereng masuk wilayah Mangkupalas, tetapi bagian atasnya masuk Simpang Pasir. Bahkan ada sekitar 55 kepala keluarga yang dulunya tercatat sebagai warga RT 17 Kelurahan Mangkupalas, kini masuk wilayah Simpang Pasir,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menginginkan perubahan batas wilayah secara sepihak. LPM hanya berharap pemerintah melakukan evaluasi secara objektif dengan mempertimbangkan aspek sejarah, kondisi sosial masyarakat, serta efektivitas pelayanan publik agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan kajian kembali oleh pemerintah. Tujuannya bukan semata memperluas wilayah, tetapi memastikan pelayanan masyarakat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.
Rusdiansyah berharap pemerintah juga segera menyelesaikan berbagai persoalan administrasi aset dan lahan fasilitas umum yang hingga kini masih belum memiliki kepastian. Menurutnya, kejelasan tapal batas akan mempermudah proses pelayanan masyarakat sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran di Kecamatan Samarinda Seberang. (Sal)