Polres PPU Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Salah Satunya Residivis

Gemanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam operasi yang digelar pekan lalu. Dua orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap jaringan narkoba di daerah tersebut. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Kasus pertama terungkap pada Senin, 24 Februari 2025, di Kelurahan Penajam. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (50), yang diketahui telah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,27 gram, plastik bening, alat takar, dan satu unit handphone. S diketahui berperan sebagai perantara yang mengumpulkan dana, membeli sabu, lalu menjualnya kembali ke pelanggan.
Dua hari setelahnya, penangkapan kembali dilakukan di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, pada Rabu, 26 Februari 2025. Seorang pria berinisial A (41) diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram, alat takar, serta uang tunai Rp 200.000. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A mendapatkan sabu dari seorang bandar besar berinisial U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah PPU. “Kami akan terus bekerja sampai peredaran narkoba di PPU benar-benar diberantas. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kompol Awan.
[ADV | DISKOMINFO PPU]