Gemanusantara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukumnya. Kejadian ini terungkap pada Senin (01/07/2024) di Jalan Merdeka, Gang Otok 1 RT 96, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap SK (39), yang kedapatan memiliki sabu-sabu saat sedang berada di atas sepeda motor.
Pemeriksaan lebih lanjut menghasilkan penemuan satu klip plastik bening yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,78 gram di tangan kiri SK.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 350.000,- di saku celananya. Pencarian di rumah SK menghasilkan lebih banyak lagi bukti penyalahgunaan narkotika, termasuk dua unit timbangan digital dan beberapa kemasan plastik yang diduga kuat untuk pembungkus narkotika.
Ipda Bambang Suheri, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, mengatakan bahwa penangkapan ini adalah buah dari kerjasama antara masyarakat dan kepolisian.
“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk terus memerangi narkotika,” ujar Bambang.
Ia menambahkan keberhasilan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan wilayah dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam interogasi awal, SK mengungkapkan narkotika tersebut seharusnya dijual dengan harga Rp 700.000 dan diperoleh dari seorang teman.
“Saat ini, SK bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini,” jelasnya. (ndi/rir)