Polemik SKTUB Pasar Pagi Menguat, Pemkot Samarinda Janji Buka 480 Nama Pemilik

Gemanusantara.com – Transparansi kepemilikan lapak Pasar Pagi Samarinda akhirnya menjadi sorotan serius. Setelah desakan pedagang dalam audiensi di Teras Balai Kota, Selasa (10/2/2026), Dinas Perdagangan memastikan data 480 pemegang SKTUB akan dibuka ke publik.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas keresahan yang berkembang di lapangan. Selama proses penataan berjalan, isu kepemilikan dan dugaan ketimpangan penguasaan lapak terus bergulir.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa publikasi data bukan keputusan spontan, melainkan atas arahan langsung Wali Kota.
“Kalau datanya sudah kami sampaikan, kemungkinan itu bisa menciptakan ketenangan di tengah pedagang,” ucap Nurrahmani, Rabu (11/2/2026).
Ia mengakui, selama ini data belum dipublikasikan karena menunggu kepastian kebijakan dari kepala daerah. Menurutnya, dinas tidak ingin melangkah tanpa dasar yang jelas.
“Saya dari awal, kalau Pak Wali meminta dibuka, kami akan buka. Itu berdasarkan arahan beliau,” tegasnya.
Meski demikian, persoalan di lapangan disebut tidak sesederhana daftar nama. Sejumlah klaim muncul dari berbagai pihak, termasuk penyewa hingga pihak yang merasa memiliki hak atas lebih dari satu unit usaha.
“Bukan soal mau atau tidak mau membuka data. Tapi kebijakan harus jelas dulu, supaya apa yang disajikan itu tepat,” katanya.
Nurrahmani menyebut pendataan SKTUB menggunakan prinsip satu nama satu lapak. Namun pemerintah tetap membuka kemungkinan penelusuran ulang apabila ditemukan perbedaan antara data administrasi dan kondisi riil.
Selain itu, Pemkot memastikan kanal pengaduan tetap dibuka tanpa batas waktu.
“Pengaduan itu tetap ada sampai kapan pun. Ini bagian dari proses penyelesaian yang terus berjalan,” bebernya.
Kini perhatian tertuju pada implementasi di lapangan. Publik menunggu apakah pembukaan data benar-benar menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola, atau sekadar meredam polemik yang sempat mengemuka. (Nit)



