Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak dari BPN

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Kecamatan Muara Badak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Penyerahan yang menjadi langkah penting dalam pengelolaan aset serta penataan wilayah ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/6/2025).
Peta ZNT diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kukar, Heru Maulana, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, yang disaksikan Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Alfian Noor. Acara ini menandai salah satu capaian strategis kolaborasi antara Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian, dan BPN dalam menetapkan Jenis Nilai Tanah (JNT) di wilayah ini.
Sunggono menuturkan, penetapan JNT ini dilakukan melalui survei lapangan dan kajian mendalam agar nilai tanah benar-benar mencerminkan kondisi riil. “Selama ini banyak yang menilai tanah secara sama rata, padahal posisi dan aksesnya berbeda. Dengan JNT, penilaian menjadi lebih akurat dan adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Lebih jauh, Sunggono berharap program JNT bisa diperluas ke kecamatan lain di Kukar. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan berbasis data, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta transaksi jual beli tanah yang lebih realistis.
Plt. Kepala Dispertaru, Alfian Noor, menambahkan bahwa sertifikasi aset daerah masih menjadi tantangan. Dari sekitar 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480 bidang yang tersertifikasi. “Tahun ini target kami 100 bidang tersertifikasi, namun keberhasilan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari OPD terkait,” ujarnya.
Alfian juga menekankan fokus pada kawasan strategis seperti Sanga-Sanga dan Jonggon, yang termasuk wilayah industri dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara itu, Kepala BPN Kukar Heru Maulana berharap peta yang saat ini menggunakan skala 1:10.000 dapat ditingkatkan menjadi 1:5.000 atau bahkan 1:2.500. “Dengan skala lebih detail, data zonasi dan nilai tanah akan lebih presisi, mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandasnya.
[ADV | DISKOMINFO KUKAR]