KALTIM

Perda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam Diusulkan DPRD Kaltim untuk Distribusi Manfaat Ekonomi ke Daerah

Gemanusantara.com – Upaya meningkatkan pemerataan ekonomi di kabupaten/kota yang dilintasi Sungai Mahakam menjadi salah satu alasan DPRD Kaltim menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Alur Sungai Mahakam. Aturan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi daerah untuk menerima manfaat ekonomi dari aktivitas transportasi sungai yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan perlunya penataan ulang pengelolaan Sungai Mahakam. Ia menilai secara historis jalur sungai telah menjadi urat nadi transportasi dan ekonomi, tetapi tidak membawa pemasukan yang sepadan bagi kabupaten/kota.

Menurutnya, salah satu persoalan yang terjadi adalah dominasi segelintir pihak dalam aktivitas kapal dan tongkang, sehingga potensi besar yang seharusnya menjadi PAD justru tidak tercatat sebagai pendapatan resmi daerah. “Potensi ekonomi Sungai Mahakam itu besar, tapi yang menikmati hanya beberapa pihak saja,” katanya.

Perda yang tengah disusun nantinya akan mengatur kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga ketertiban jalur sungai, termasuk penarikan retribusi, penataan tambat kapal, dan mekanisme pemanduan kapal. Dengan adanya pengaturan ini, setiap daerah yang dilintasi sungai akan memperoleh bagian ekonomi yang lebih adil.

Husni menegaskan aturan tersebut juga penting demi menjamin keselamatan jalur transportasi sungai. Aktivitas tongkang, kapal pengangkut tambang, serta kapal niaga membutuhkan standar operasional yang sama agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun kerusakan lingkungan.

DPRD Kaltim berharap keberadaan Perda itu akan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengelola Sungai Mahakam secara lebih profesional sekaligus memastikan aktivitas sungai memberi dampak langsung bagi pembangunan daerah. “Dengan tata kelola yang benar, Mahakam bisa jadi sumber PAD besar bagi semua wilayah yang dilewati,” ujarnya.

Penyusunan Perda ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan sumber daya daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button