SAMARINDA

Perda Pemakaman Diusulkan, DPRD Targetkan Akses Setara di Tiap Kecamatan

Gemanusantara.com – Keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pemakaman di lahan milik swasta mendorong DPRD Kota Samarinda untuk mempercepat pembahasan regulasi baru. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa DPRD kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman, yang bertujuan untuk menertibkan tata kelola serta memberikan jaminan ketersediaan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau.

Samri menjelaskan bahwa biaya pemakaman yang ditarik oleh pengelola swasta saat ini mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per orang, angka yang dianggap terlalu memberatkan warga, terutama dari kalangan menengah ke bawah. “Ini jadi keresahan publik. Kami terima laporan dari banyak warga yang merasa terbebani karena mahalnya biaya pemakaman swasta,” ucapnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD mengusulkan batas minimal lahan seluas tiga hektare bagi pemakaman swasta yang ingin beroperasi. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah pembukaan lahan pemakaman secara sembarangan di tengah kawasan permukiman padat.

Raperda ini juga memuat aturan agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu pemakaman umum. Lokasi akan disesuaikan dengan aset tanah milik pemerintah yang tersedia. Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dasar masyarakat, tanpa harus bergantung pada layanan sektor swasta yang berbiaya tinggi.

Lebih lanjut, Samri menegaskan bahwa regulasi ini bukan semata urusan tata ruang, tetapi juga bagian dari keadilan sosial. “Meninggal itu hak setiap orang. Jangan sampai warga tidak mampu harus menanggung beban hanya karena tidak punya akses ke pemakaman yang terjangkau,” ujarnya.

Terkait teknis pengelolaan dan penentuan lokasi, DPRD akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda. Mereka diharapkan segera melakukan inventarisasi lahan serta menyiapkan rencana implementasi setelah Perda disahkan.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button