Peran Ormas Dinilai Kian Strategis, Pemkab Kutim Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi

Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim menegaskan kembali pentingnya peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam mendukung pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi di Ruang Meranti, Selasa (17/11/2025).

Dalam agenda yang diikuti berbagai perwakilan Ormas itu, Wabup Mahyunadi menyoroti bahwa keberadaan Ormas merupakan bagian vital dari dinamika sosial.

Menurutnya, organisasi yang muncul dari masyarakat akar rumput memiliki hak mendasar yang wajib dijamin negara, termasuk kepastian hukum.

“Hak paling utama Ormas adalah kepastian hukum. Dan itu terus difasilitasi melalui pendataan serta pendaftaran di Kesbangpol,” ujar Mahyunadi.

Ia menegaskan Ormas bukan hanya memiliki hak, tetapi juga ruang yang sah untuk mengkritik pemerintah. Kritik dan saran dipersilakan selama sesuai fakta dan tidak mengandung provokasi.

“Kalau ada wakil bupati salah, bupati salah, silakan datang temui saya. Yang penting kritik itu bertanggung jawab dan kalau bisa ada solusinya,” katanya.

Selain itu, Mahyunadi menekankan peran Ormas dalam pengembangan nilai budaya, agama, serta sosial. Kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri pun diperbolehkan selama sesuai regulasi dan tidak bertentangan dengan hukum maupun ideologi negara.

Ia mengingatkan kewajiban Ormas untuk menjaga ketertiban, transparansi keuangan, serta menjunjung Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Jika ada indikasi Ormas keluar dari ideologi negara, maka harus segera ditindaklanjuti. NKRI harga mati,” tegasnya.

Sebelum itu, Kepala Kesbangpol Kutai Timur, Tejo Yuwono, melaporkan bahwa hingga 2025 terdapat 374 organisasi yang terdaftar di Kutai Timur.

Dari jumlah itu, 312 Ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan 66 Ormas memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah Daerah.

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi Ormas dalam perkembangan sosial masyarakat, sekaligus menuntut adanya pembinaan berkelanjutan.

“Diperlukan pembinaan yang terarah, pemberdayaan sistematis, serta sinergi kuat antara pemerintah dan Ormas,” ujar Tejo.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kesbangpol berharap pemahaman Ormas terhadap aturan dan kewajiban semakin selaras, termasuk dalam menjaga kondusivitas daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami ingin Ormas semakin tertib administrasi, aktif, produktif, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kutai Timur,” tutupnya. (Adv/ma)

Exit mobile version