Penutupan THM Selama Ramadan Dipersoalkan, Wali Kota Samarinda: Bukan Kebijakan Baru

Gemanusantara.com — Kebijakan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan di Kota Samarinda kembali menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti dampak aturan tersebut terhadap para pekerja di sektor hiburan malam, terutama terkait penghasilan mereka selama masa penutupan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pengaturan operasional tempat hiburan selama Ramadan bukanlah kebijakan baru. Ia menyebut aturan tersebut sudah diterapkan secara rutin setiap tahun.
“Pengaturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Samarinda sebenarnya tidak ada yang baru, dari tahun ke tahun isi surat edarannya sama,” kata Andi Harun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4/0409/011.04 tentang pengaturan operasional tempat usaha selama Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 2026.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menutup operasionalnya selama Ramadan hingga Idulfitri, yakni mulai 16 Februari sampai 23 Maret 2026. Tempat hiburan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada 24 Maret 2026.
Pengaturan serupa juga berlaku menjelang Iduladha. THM diminta menghentikan kegiatan usaha mulai 24 Mei hingga 5 Juni 2026 dan dapat kembali buka pada 6 Juni 2026.
Selain itu, pemerintah kota juga membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha lain, termasuk kafe. Selama Ramadan, kafe hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA dengan syarat tidak menyelenggarakan hiburan musik atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu suasana ibadah.
Sementara itu, panti pijat diwajibkan tutup mulai tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah hari besar keagamaan selama Ramadan. Rumah biliar juga diminta menghentikan operasionalnya, kecuali yang memiliki rekomendasi khusus dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kota Samarinda.
Andi Harun menegaskan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi semua kafe. Tempat usaha yang mendukung aktivitas masyarakat selama Ramadan, seperti penjualan takjil atau tempat berbuka puasa, tetap diperbolehkan beroperasi.
“Tidak semua kafe. Apalagi kafe yang menunjang kegiatan Ramadan seperti penjualan takjil atau tempat berbuka puasa,” ujarnya.
Pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan sementara tempat usaha.
Menurut Andi Harun, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam mencari nafkah. Ia menegaskan pengaturan tersebut hanya bersifat sementara selama Ramadan demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Tidak mungkin pemerintah ingin menghalangi orang berusaha. Ini hanya pengaturan sementara selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (Nit)



