
Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan pengembang harus menyelesaikan kewajibannya dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum kawasan perumahan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang diperkuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan regulasi tersebut menjadi prioritas karena diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pengembang maupun pemerintah dalam pengelolaan fasilitas perumahan.
“Ini masuk skala prioritas. Dalam rancangan peraturan daerah itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Kamaruddin, sejumlah fasilitas menjadi kewajiban pengembang, mulai dari tempat bermain anak, kolam retensi, drainase, jalan, hingga sarana air minum. Selama proses serah terima belum dilakukan, pemenuhan fasilitas tersebut pada prinsipnya masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Ia menegaskan pemerintah tidak seharusnya menggunakan anggaran daerah untuk menanggung fasilitas yang masih menjadi kewajiban pihak pengembang. Intervensi Pemkot baru dapat dilakukan setelah prasarana, sarana, dan utilitas perumahan resmi diserahkan.
“Kalau pengembang mengambil untung, masa pemerintah ikut membiayai? Setelah penyerahan, baru pemerintah ikut membiayai sarana prasarana fasilitas umumnya,” tuturnya.
Setelah proses serah terima selesai, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengakomodasi kebutuhan maupun aspirasi masyarakat di kawasan perumahan. Termasuk di antaranya persoalan jalan dan fasilitas umum yang membutuhkan perbaikan maupun pengembangan.
“Kalau sudah diserahkan, sudah ada serah terima, maka Pemkot itu wajib mengakomodir semua usulan-usulan aspirasi dari perumahan,” katanya.
Raperda tersebut juga memberikan perhatian terhadap perumahan yang telah ditinggalkan pengembang atau keberadaan pengembangnya tidak lagi diketahui. Kondisi semacam itu memerlukan mekanisme khusus agar persoalan fasilitas umum tidak terus menjadi beban masyarakat tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, kolam retensi dan drainase menjadi bagian penting dalam persyaratan serah terima. Kedua fasilitas tersebut dinilai perlu dipastikan keberadaannya mengingat persoalan drainase dan genangan masih menjadi keluhan di sejumlah kawasan perumahan.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap terdapat pembagian tanggung jawab yang semakin jelas antara pengembang dan pemerintah. Dengan demikian, hak masyarakat terhadap fasilitas perumahan dapat terlindungi sekaligus mencegah APBD digunakan untuk membiayai kewajiban yang semestinya diselesaikan pengembang. (Adv/Sal)