Pengalihan Pembiayaan JKN ke Pemkot Disorot DPRD Samarinda, Dinilai Berisiko bagi Warga

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Provinsi Kalimantan Timur yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda ke Pemerintah Kota menuai kritik dari DPRD Samarinda. Langkah tersebut dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah sekaligus memunculkan ketidakpastian akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menilai kebijakan ini muncul di tengah tahun anggaran berjalan, sehingga berisiko mengganggu perencanaan yang telah disusun sebelumnya, terutama untuk menjamin perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami tentu menyayangkan kebijakan itu karena dari sisi kami, ini sangat dibutuhkan masyarakat Samarinda,” ucap Harminsyah, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini DPRD belum memperoleh penjelasan rinci terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan skema ini akan dimasukkan dalam program Gratispol, namun detail teknisnya masih belum jelas.

Ketidakpastian itu dikhawatirkan dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat, mengingat JKN merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan kesehatan warga sehari-hari.

“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh. Tanpa sosialisasi yang baik, perubahan kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bahkan penolakan,” ujarnya.

DPRD pun mendorong agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi ulang sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Selain berdampak pada Samarinda, kebijakan ini juga dinilai berpotensi memengaruhi daerah lain di Kalimantan Timur.

Sikap DPRD Samarinda disebut sejalan dengan Pemerintah Kota Samarinda yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi. Kedua pihak menilai, kebijakan ini berisiko jika tidak didukung kajian matang dan perencanaan yang jelas.

“Baik DPRD maupun pemerintah kota memiliki keprihatinan yang sama. Kami melihat kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Harminsyah juga menyoroti adanya perbedaan penerapan kebijakan antar daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan perlakuan yang tidak adil.

“Ada daerah yang tidak mengalami pengalihan, sementara Samarinda justru dikembalikan ke pemerintah kota. Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan,” bebernya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Samarinda berencana meminta klarifikasi langsung kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi IV guna mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar dan tujuan kebijakan tersebut.

“Kami membutuhkan penjelasan yang transparan agar dapat memastikan kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Nit)

Exit mobile version