
Gemanusantara.com– Pendaftaran pedagang Pasar Pagi Kota Samarinda yang baru berjalan tiga hari memicu gejolak di kalangan pedagang. Sejumlah pedagang mengeluhkan tidak dapat mengakses sistem pendaftaran, meski memiliki Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang (SKTUB) resmi atas nama sendiri dan masih aktif berjualan. Kondisi tersebut memicu aksi puluhan pedagang di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Jalan Juanda, Selasa (23/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, memastikan hak pedagang pemilik SKTUB tetap terjamin.
“Hak pedagang Pasar Pagi yang memiliki SKTUB resmi atas nama sendiri dan masih aktif berjualan tidak akan hilang,” tegas Nurrahmani, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, kendala utama pendaftaran berasal dari gangguan teknis pada sistem data.
“Aplikasinya memang sempat bermasalah karena penyesuaian data. Kami sudah berkoordinasi dengan Diskominfo untuk melakukan pembaruan dan penyempurnaan sistem,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam basis data Disdag tercatat pemilik SKTUB sekaligus pihak yang menempati kios. Namun di lapangan ditemukan banyak lapak berstatus sewa.
“Data pemilik SKTUB masih ada dan tidak dihapus. Arahan wali kota, kami selesaikan terlebih dahulu pedagang yang berjualan langsung dan memegang SKTUB atas namanya sendiri,” jelas Nurrahmani.
Terkait pedagang lainnya, ia menyebut pembahasan akan dilakukan setelah tahap awal rampung.
“Setelah proses awal ini selesai, tahap berikutnya akan kami bahas,” pungkasnya. (Nit)