
Gemanusantara.com – Penataan ulang lapak di Pasar Pagi Samarinda memasuki fase paling sensitif. Kebijakan pembatasan kepemilikan lapak yang diterapkan Pemerintah Kota Samarinda dinilai berpotensi memicu ketegangan serius di kalangan pedagang, sekaligus membuka pertanyaan soal legitimasi proses penataan yang tengah berjalan.
Di tengah keterbatasan jumlah kios, pemerintah menetapkan aturan satu nama dengan satu Surat Keterangan Berjualan (SKTUB) hanya berhak atas satu lapak. Kebijakan ini langsung bersinggungan dengan kepentingan pedagang yang selama ini menguasai lebih dari satu lapak, sehingga memunculkan resistensi dan kekhawatiran akan konflik terbuka.
Wali Kota Samarinda Andi Harun (AH) mengakui bahwa keputusan tersebut tidak akan mampu mengakomodasi seluruh tuntutan pedagang. Namun, menurutnya, pemerintah tidak memiliki ruang kompromi jika ingin mencegah ketimpangan penempatan.
“Kebijakan ini pasti tidak memuaskan semua pihak. Tapi kami tidak bisa membiarkan ada pedagang yang sama sekali tidak mendapat tempat,” kata AH saat menerima perwakilan pedagang di Balai Kota, Selasa (10/9/2026).
Pemkot Samarinda menyebut penataan dilakukan untuk mencegah penguasaan lapak secara berlebihan oleh segelintir pihak. AH menilai, jika klaim kepemilikan lapak yang mencapai belasan bahkan puluhan unit tetap dibiarkan, maka potensi kecemburuan sosial di internal pedagang tidak terhindarkan.
“Kalau satu orang menguasai banyak lapak, sementara yang lain tidak kebagian sama sekali, itu justru akan menimbulkan masalah yang lebih besar,” ujarnya.
Saat ini, sekitar 480 pemilik SKTUB masih menjalani proses verifikasi. Tahapan ini menjadi titik krusial yang turut menentukan arah penataan Pasar Pagi ke depan. Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban apabila ditemukan data ganda, pelanggaran administrasi, maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.
AH menegaskan, hasil verifikasi tidak akan berhenti pada pencatatan administratif semata.
“Kalau ada data yang tidak benar atau ada yang bermain, itu pasti akan kami tertibkan,” tegasnya.
Hingga kini, gedung Pasar Pagi belum diresmikan secara penuh. Pemerintah memilih menahan peresmian sembari menyelesaikan proses penataan dan verifikasi yang masih menyisakan perdebatan.
Di sisi lain, ratusan pedagang masih berada dalam ketidakpastian terkait kepastian lapak. Kondisi tersebut membuat penataan Pasar Pagi Samarinda berada di titik rawan, dengan legitimasi kebijakan yang akan sangat ditentukan oleh hasil verifikasi dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan secara konsisten. (Nit)