Aksi Pencurian Kabel Jalanan di Samarinda Ulu Terbongkar Setelah Jejaknya Menyebar di Media Sosial

Kepolisian Polresta Samarinda berhasil bekukan pencurian kabel. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Kasus pencurian kabel jalanan yang terjadi di wilayah Samarinda Ulu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setelah rekaman aksinya beredar luas di media sosial. Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap dua terduga pelaku berinisial H dan RA di sebuah mes pekerja proyek paving pembatas jalan.

Wakasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim yang menindaklanjuti informasi serta bukti yang diperoleh di lapangan.

“Pelaku yang berhasil kami amankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA,” ujar AKP Teguh Wibowo.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gulungan kabel, rompi pekerja jalan berwarna oranye, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Menurut AKP Teguh, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Tersangka H diketahui telah berada di Samarinda selama sekitar satu bulan, sementara tersangka RA baru satu hari datang dari Balikpapan sebelum kejadian.

“Keduanya mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat dan Minggu. Aksi yang dilakukan pada hari Minggu itu sempat viral di media sosial,” jelasnya.

Dalam setiap aksinya, para pelaku berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya yang berperan menjual hasil curian hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengamankan sekitar 51 meter kabel sebagai barang bukti. Dari pengakuan pelaku, masing-masing memotong kabel sepanjang dua hingga tiga meter. Hasil penjualan kabel tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku.

“Tersangka H mengaku menerima uang sebesar Rp35 ribu, sedangkan tersangka RA memperoleh Rp50 ribu,” ungkap AKP Teguh.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Nit)

Exit mobile version