Pemkot Samarinda Tekankan Penataan Ruang untuk Kendalikan Kerusakan Lingkungan

Gemanusantara.com – Pemerintah Kota Samarinda menilai pengendalian kerusakan lingkungan harus dimulai dari penataan ruang, terutama terkait pemanfaatan lahan di wilayah hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut degradasi kawasan hulu berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan perkotaan, mulai dari rusaknya ekosistem sungai hingga meningkatnya risiko longsor di kawasan permukiman.
Ia menegaskan, persoalan lingkungan bukan semata akibat faktor alam, melainkan lemahnya penerapan prinsip perlindungan lingkungan dalam pengelolaan ruang.
“Upaya teknis tidak akan cukup jika akar masalah tata ruang diabaikan,” ungkap Andi Harun, Selasa (23/12/2025).
Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042, Pemkot Samarinda mengarahkan transformasi ekonomi menuju perdagangan dan jasa, sekaligus menghapus zona pertambangan secara bertahap mulai 2026.
Selama aktivitas pertambangan masih berlangsung, seluruh kegiatan diwajibkan mematuhi ketentuan tata ruang, khususnya di sekitar daerah aliran sungai.
Andi Harun menegaskan Pemkot tidak akan menerbitkan izin yang bertentangan dengan RTRW dan RDTR. Jika setelah 2026 masih terdapat izin pertambangan, kewenangannya berada di tingkat provinsi atau pusat.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan reklamasi pascatambang yang kerap menyisakan lahan terbuka.
“Masalahnya bukan aturan, tapi pengawasan,” katanya.
Berdasarkan Perda RTRW Samarinda 2022-2042, kawasan budidaya kota ditetapkan seluas 62.921 hektare, mencakup perumahan, perdagangan dan jasa, industri, serta kawasan lindung. (Nit)



