SAMARINDA

Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Operasional Ritel Modern

Salah satu ritel modern di Samarinda (Foto: Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan larangan bagi toko ritel modern untuk beroperasi selama 24 jam penuh. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani menyatakan bahwa aturan tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi semua pelaku usaha. Berdasarkan ketentuan, ritel modern hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita, dengan jarak antargerai minimal 500 meter.

“Tidak ada aturan yang memperbolehkan toko buka 24 jam. Ketentuannya sudah jelas dalam Perwali, dan kami akan memperkuat pengawasan di lapangan,” ujar Nurrahmani, Jumat (7/11/2025).

Disdag mencatat, sejumlah pedagang konvensional mengeluhkan masih adanya toko modern yang beroperasi hingga lewat tengah malam. Menindaklanjuti hal itu, instansi tersebut menyiapkan langkah pengawasan dan pembinaan tambahan agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

Nurrahmani menekankan, meskipun Disdag tidak menjadi instansi penerbit izin usaha, pihaknya berperan penting dalam memberikan rekomendasi sebelum izin terbit. Dalam rekomendasi tersebut, terdapat kewajiban bagi pengusaha ritel untuk mematuhi aturan jam operasional, pengelolaan limbah usaha, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.

“Kami ingin keberadaan ritel modern tidak menimbulkan gesekan dengan pedagang kecil. Mereka harus membuka ruang bagi produk lokal untuk dipasarkan,” jelasnya.

Terkait sistem Online Single Submission (OSS), Disdag menegaskan proses digital itu tetap tunduk pada aturan daerah, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan Dinas PUPR. Jika lokasi tidak sesuai zonasi, izin otomatis tidak dapat diterbitkan.

Menanggapi saran DPRD Samarinda agar regulasi diperbarui, Nurrahmani mengakui bahwa sebagian pasal dalam Perwali 2015 sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Revisi aturan pun masuk dalam agenda evaluasi kebijakan daerah.

Selain penertiban ritel, Disdag juga berencana menggandeng Dinas Koperasi dan UKM dalam upaya memperkuat kapasitas pedagang tradisional. Program peningkatan daya saing dan pelatihan manajemen usaha akan disusun agar pelaku pasar rakyat dapat beradaptasi menghadapi perubahan pola belanja masyarakat.

Sebagai langkah penegasan, Disdag kini menyiapkan surat edaran resmi yang akan dikirim ke seluruh pengelola ritel modern di Samarinda.

“Konsep surat edaran sudah kami susun dan tinggal difinalkan. Ini bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat agar tidak ada lagi toko yang beroperasi melebihi batas waktu,” tutup Nurrahmani. (Nit/Rir)

Related Articles

Back to top button