SAMARINDA

Pemkot Samarinda Siapkan Sanksi Tegas bagi Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Ramadan

Crowners Samarinda (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan langkah pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan menjelang Bulan Suci Ramadan. Pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan penutupan terancam dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini, menyampaikan bahwa skema teknis pengawasan telah dibahas dalam rapat koordinasi internal. Namun, regulasi resmi berupa surat edaran maupun keputusan wali kota masih menunggu hasil sidang isbat penentuan awal Ramadan.

“Kami tidak ingin keliru menetapkan tanggal. Karena itu, surat edaran masih menunggu hasil isbat. Tapi secara kesiapan, kami sudah siap melakukan pengawasan,” kata Anis, Kamis (12/2/2026).

Rencana kebijakan mengatur penutupan tempat hiburan mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. Begitu regulasi diterbitkan, Satpol PP akan langsung melakukan patroli dan monitoring intensif.

Anis menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar tempat hiburan malam (THM), tetapi juga kafe dan usaha hiburan umum lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penindakan sesuai Perda akan diberlakukan.

“Kami tentu mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika tetap membandel, ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan agenda rutin tahunan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Regulasi resmi akan diumumkan setelah ada kepastian awal Ramadan dari pemerintah pusat. Satpol PP memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. (Nit)

Related Articles

Back to top button