
Gemanusantara.com– Pemerintah Kota Samarinda memastikan penataan Pasar Pagi dilakukan secara bertahap dan terkontrol. Melalui pendaftaran pedagang tahap pertama yang digelar pada 20-24 Desember 2025, Pemkot secara tegas mengunci data pedagang sebagai dasar pengelolaan lanjutan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pendaftaran tahap awal ini sepenuhnya dilakukan secara daring dan hanya diperuntukkan bagi pedagang yang selama ini benar-benar beraktivitas di Pasar Pagi.
“Yang kami data sekarang adalah pedagang riil. Ini jadi dasar, bukan hanya untuk tahap pertama, tapi juga untuk kebijakan ke depan,” ujar Nurrahmani, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, seluruh perangkat pelaksana telah disiapkan, mulai dari petugas layanan, desk pengaduan, hingga tim verifikasi dan validasi yang ditempatkan langsung di lokasi untuk memastikan data pedagang benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Setelah pendaftaran tahap pertama rampung, Pemkot akan langsung masuk ke pembahasan tahap kedua. Namun Nurrahmani menegaskan, tahap lanjutan tersebut tidak bersifat terbuka.
“Bukan berarti setelah ini semua orang bisa masuk. Data yang sudah terverifikasi inilah yang akan kami kelola,” tegasnya.
Dalam tahap pertama, Disdag menyiapkan sebanyak 1.800 petak bagi pedagang lama. Sementara peluang masuknya pedagang baru masih menunggu kebijakan Wali Kota Samarinda dan akan disesuaikan dengan kapasitas serta konsep pengelolaan pasar.
“Untuk saat ini fokus kami adalah pedagang yang memang sudah ada dan selama ini menggantungkan hidupnya di Pasar Pagi,” katanya.
Terkait operasional pasar setelah dibuka, Nurrahmani memastikan evaluasi akan dilakukan secara berkala, termasuk aspek pemeliharaan dan kenyamanan pengunjung. Adapun persoalan bangunan pasar akan terus dikoordinasikan dengan Dinas PUPR sebagai pelaksana pembangunan.
Ia juga menanggapi isu fasilitas di rooftop gedung pasar yang belakangan disorot. Menurutnya, area tersebut bukan zona aktivitas pedagang sehingga tidak menjadi prioritas utama dalam penataan tahap awal.
“Yang kami utamakan adalah ruang jual beli yang langsung dirasakan pedagang dan pengunjung,” ujarnya.
Nurrahmani turut meluruskan persepsi soal layanan offline yang disediakan di lokasi pendaftaran. Ia menegaskan, proses tersebut bukan pendaftaran manual, melainkan bagian dari tahapan verifikasi.
“Pendaftaran tetap 100 persen online. Offline hanya untuk verifikasi dan pengambilan QR, lalu melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Selain KTP asli, pedagang juga diwajibkan melunasi tunggakan sebelumnya. Ke depan, seluruh pembayaran retribusi Pasar Pagi akan diterapkan secara non-tunai.
“Perjanjian tetap ditandatangani secara fisik, tapi untuk pembayaran kami arahkan full online,” pungkasnya. (Nit)