Pemkab PPU dan Kejari Luncurkan Program “Jaga Desa” di Babulu, Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, program “Jaksa Garda Desa” atau Jaga Desa resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (15/06/2025).
Peluncuran program tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten PPU, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa lainnya. Kegiatan ini menandai langkah kolaboratif antara institusi hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Program “Jaga Desa” bertujuan untuk memperkuat kelembagaan desa sekaligus meningkatkan kapasitas kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan implementasi regulasi secara tepat. Kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah pemerintahan desa diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang preventif dan edukatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Ia menegaskan pentingnya kepala desa memahami tugasnya sebagai pemimpin sekaligus manajer pemerintahan desa.
“Jaga Desa adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendampingi agar desa maju tanpa masalah hukum,” ujar Tohar dalam kegiatan tersebut.
Program ini merupakan bagian dari kolaborasi nasional antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kejaksaan Agung RI, yang telah diimplementasikan di berbagai daerah untuk mendukung pengelolaan dana desa yang lebih tertib dan berdaya guna.
Peluncuran “Jaga Desa” di PPU menjadi momentum penting dalam membangun budaya pemerintahan yang transparan dari tingkat bawah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa sebagai pelayan publik yang berintegritas.
[ADV | DISKOMINFO PPU]