Gemanusantara.com – Menyusul penetapan Hari Pemungutan Suara pada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama Pilkada Serentak 2024. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP yang menginstruksikan semua unit layanan untuk mengatur jadwal kerja yang fleksibel.
Dalam surat edaran yang dirilis sehari sebelum libur, tepatnya pada Selasa, Bupati Kutai Timur meminta kepada semua instansi pemerintah, BUMD, dan perusahaan swasta di Kutim untuk memastikan bahwa layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran, dan utilitas tetap operasional. “Kami berharap semua pihak dapat menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada hari penting seperti ini,” kata Ardiansyah Sulaiman.
Keseriusan Pemkab Kutim dalam mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mendukung hari pemungutan suara ini terlihat dari penyusunan jadwal kerja oleh semua unit pelayanan yang bertujuan untuk meminimalkan gangguan pada pelayanan rutin. Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga pemerintah dan swasta dalam upaya ini.
Menurut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/1390/B.POD.II/2024, koordinasi yang baik antar semua instansi terkait adalah kunci untuk memastikan bahwa libur nasional tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Ini juga mencakup tindakan preventif dan respons cepat pada kondisi darurat yang mungkin terjadi selama masa tenang hingga selesai pemungutan suara.
Sejalan dengan persiapan Pilkada, Bupati Kutim juga memastikan bahwa semua pihak, termasuk perusahaan swasta, mendukung karyawan dan keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya tanpa mengorbankan kebutuhan mendesak masyarakat. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak sambil memastikan bahwa kita semua tetap mendapatkan layanan publik yang dibutuhkan,” tegas Ardiansyah Sulaiman.
Dengan pengaturan ini, Pemkab Kutim berharap untuk tidak hanya memfasilitasi pemungutan suara yang lancar dan damai tetapi juga mempertahankan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
[ADV | DISKOMINFO KUTIM]