
Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi itu dihadiri 25 anggota DPRD, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Arianto, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar. Dalam sambutannya, Sekda Sunggono membacakan pesan Bupati Edi Damansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD yang mendukung usulan pembentukan tujuh desa baru.
Ketujuh desa yang dimaksud meliputi Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), dan Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang).
Sekda Sunggono menjelaskan, pembentukan desa telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi masyarakat. “Sebelum Raperda diajukan, Pemkab telah membentuk desa persiapan melalui Peraturan Bupati, memfasilitasi aspirasi masyarakat yang ingin dimekarkan. Setiap desa juga telah melakukan musyawarah desa untuk menyepakati pemekaran,” ucapnya.
Lebih lanjut, proses verifikasi dan kajian persyaratan desa persiapan dilakukan oleh tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hasil kajian dan evaluasi menunjukkan bahwa ketujuh desa persiapan layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif, sekaligus menjawab catatan yang disampaikan Fraksi DPRD dalam pemandangan umum.
Terkait batas wilayah, Sekda Sunggono menegaskan ketujuh desa baru tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penetapan batas wilayah telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan dilengkapi peta administrasi. “Meski tidak termasuk wilayah IKN, catatan ini tetap menjadi masukan penting untuk pembahasan dan konsultasi ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina,” jelasnya.
Sedangkan mengenai masyarakat adat, Pemkab menegaskan bahwa Raperda ini hanya mengatur pembentukan desa definitif, bukan desa adat. Oleh karena itu, materi dalam rancangan Peraturan Daerah disesuaikan dengan konteks pembentukan desa administratif, bukan desa adat.
[ADV | DISKOMINFO KUKAR]