Pembuangan Bayi Jadi Alarm Perlindungan Perempuan dan Anak di Samarinda

Gemanusantara.com – Kasus pembuangan bayi di Samarinda dinilai menjadi peringatan serius atas masih rapuhnya sistem perlindungan perempuan dan anak, terutama bagi kelompok rentan yang hidup dalam tekanan sosial dan ekonomi.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kalimantan Timur menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kemanusiaan.
Ketua TRCPPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan bahwa tindakan pembuangan bayi tidak dapat dibenarkan dan tetap merupakan pelanggaran hukum. Namun, penanganannya harus melihat konteks yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Perbuatan itu salah dan harus dipertanggungjawabkan. Tapi negara juga tidak boleh lepas tangan terhadap perempuan dan anak yang berada dalam situasi krisis,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Rina, temuan di lapangan menunjukkan pelaku merupakan ibu tunggal yang hidup dalam keterbatasan dan minim pendampingan.
“Kasus ini seharusnya menjadi alarm agar sistem perlindungan perempuan dan anak diperkuat, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya. (Nit)



