Pemanfaatan Jalan Kota Berpotensi Tambah PAD, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Baru

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda mendorong pengaturan pemanfaatan jalan kota tidak hanya berfokus pada tata kelola fasilitas umum, tetapi juga mampu memberi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan sejumlah poin dalam rancangan aturan tersebut memuat potensi penerimaan daerah dari aktivitas penggunaan ruang jalan.

Menurutnya, pemanfaatan badan jalan oleh pihak tertentu perlu memiliki dasar aturan yang jelas agar kontribusinya terhadap daerah dapat terukur.

“Pemanfaatan ruang jalan tentu ada konsekuensi terhadap daerah. Karena itu pengaturannya harus jelas supaya ada pemasukan yang masuk ke kas daerah,” jelas Kamaruddin, Selasa (12/5/2026).

Ia pun menjelaskan, aturan tersebut juga mencakup persoalan pembentangan utilitas serta izin pemadatan jalan yang selama ini dinilai belum memiliki pengaturan rinci.

Kamaruddin menyebut keberadaan regulasi baru diharapkan mampu memberi kepastian dalam pelaksanaan di lapangan, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Jangan sampai ada aturan yang isinya hampir sama lalu membingungkan pelaksanaan teknis di lapangan,” katanya.

Selain memperhatikan sisi administrasi dan pengawasan, DPRD juga ingin kebijakan pemanfaatan jalan memiliki dampak nyata terhadap pembangunan daerah. Karena itu, aspek fiskal menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Tujuannya bukan hanya penataan kota, tetapi bagaimana aturan ini juga bisa memberi manfaat bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version