Pemakaman Umum Samarinda Bakal Ditata Per Blok, DPRD Siapkan Standar Sarana dan Makam

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Gemanusantara.com – Pengelolaan pemakaman umum di Kota Samarinda bakal memiliki aturan yang lebih terstruktur, mulai dari pembagian blok berdasarkan agama hingga standar sarana, akses jalan, dan ukuran makam. Ketentuan tersebut tengah dimatangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum yang dibahas DPRD Kota Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda telah menghimpun berbagai masukan dari anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seluruh masukan akan digunakan untuk menyempurnakan tata kelola pemakaman di Samarinda.

“Banyak masukan-masukan dari rekan-rekan anggota dewan juga dari dinas terkait. Kita tampung semuanya,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kamaruddin, pemakaman umum nantinya diperuntukkan bagi masyarakat dari berbagai agama. Pengelolaannya akan dilakukan melalui pembagian blok agar kawasan pemakaman dapat tertata dengan lebih baik.

“Pemakaman umum ini di dalamnya terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu,” katanya.

Selain pembagian blok, Raperda juga mengatur kebutuhan sarana dan prasarana di kawasan pemakaman. Ketentuan tersebut mencakup akses jalan hingga standar ukuran makam sehingga pengelolaannya memiliki pedoman yang lebih jelas.

“Di dalamnya disiapkan sarana prasarana. Sarana jalannya lebarnya sekian, terus ketentuannya ukuran makamnya sekian,” tuturnya.

Kamaruddin menjelaskan, saat ini pemakaman umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berada di kawasan Pemakaman Serayu, Tanah Merah. Sementara sejumlah pemakaman di tingkat kelurahan masih dikelola oleh Rukun Kematian (RKM).

Raperda tersebut juga akan memberikan pengaturan terhadap pemakaman khusus, seperti Taman Pahlawan serta pemakaman yang dikelola yayasan maupun kelompok tertentu. Pengaturan diperlukan agar masing-masing jenis pemakaman memiliki kejelasan dalam pengelolaannya.

Pembahasan Raperda Pemakaman Umum telah dilakukan sebanyak dua kali. Bapemperda menargetkan satu kali pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan materi sebelum memasuki tahap finalisasi. Dengan regulasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan pemakaman di Samarinda semakin tertib dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. (Adv/Sal)

Exit mobile version