Parkir Berlangganan Samarinda Masuki Tahap Final, Dishub Klaim Siap Seratus Persen

Gemanusantara.com – Upaya Pemerintah Kota Samarinda menata ulang sistem perparkiran memasuki fase paling krusial. Setelah hampir dua tahun disiapkan, skema parkir berlangganan kini mendekati tahap final sebelum benar-benar diberlakukan secara luas di seluruh kawasan yang direkomendasikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kesiapan teknis telah rampung sejak 2024. Pada tahun itu, Dishub bahkan sudah menyiapkan perangkat dasar berupa plang penanda khusus parkir berlangganan.
Menurutnya, sejumlah titik sebenarnya sudah mulai menerapkan sistem tersebut, namun penerapan penuh masih menunggu instruksi Wali Kota.
“Plang-plang itu sudah dicetak sejak 2024. Ada beberapa lokasi yang sudah berjalan, tapi belum besar skalanya. Kami masih menunggu arahan Pak Wali,” ungkap Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Selasa (9/12/2025).
Tahapan berikutnya sepenuhnya berada di ranah kebijakan. Dishub tinggal menunggu agenda hearing antara Wali Kota dan DPRD Kota Samarinda sebagai dasar penetapan akhir.
“Kami sudah siap dari sisi teknis. Tinggal menunggu proses hearing Pak Wali dengan DPRD,” tambahnya.
Dishub sebelumnya menetapkan 38 titik sebagai lokasi uji. Namun angka itu bukan batas permanen. Begitu skema diberlakukan menyeluruh, seluruh ruas yang selama ini menjadi lokasi parkir resmi akan otomatis masuk dalam kategori parkir berlangganan.
Sementara itu, kebutuhan SDM dan perlengkapan pendukung juga mulai dihitung ulang. Manalu menyebut bahwa penyesuaian jumlah juru parkir, mekanisme penggajian, hingga penyediaan kartu dan stiker khusus akan dimasukkan dalam penganggaran tahun 2026.
Untuk biaya kartu berlangganan, Dishub memperkirakan berada di bawah Rp10 ribu per kartu. Aplikasi sistem transaksi dan basis data parkir berlangganan juga sedang dirampungkan dan ditargetkan tuntas pada 2025. Pengadaan kartu fisik dilakukan setelah regulasi bersama DPRD selesai.
Skema tarif mengacu pada Perwali Nomor 8 Tahun 2023. Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp1 juta per tahun, sementara roda dua Rp400 ribu per tahun. Dalam perhitungan harian, tarif roda dua setara sekitar seribu rupiah—nilai yang dianggap jauh lebih ringan dibandingkan sistem bayar per sekali parkir.
“Kalau dihitung-hitung, sekitar Rp2 ribu per hari saja untuk roda dua. Jauh lebih hemat daripada parkir reguler,” ujarnya. (Nit)



