Pariwisata Samarinda Tak Bisa Jalan Sendiri, DPRD Dorong Keterlibatan Lintas OPD

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Gemanusantara.com – Pengembangan sektor pariwisata di Kota Samarinda dinilai membutuhkan keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata. Pembagian peran tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjelas melalui Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan rancangan Riparda yang telah diinisiasi Pemerintah Kota Samarinda sejak 2022 atau 2023 kini kembali dibahas. Draf tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan sektor pariwisata maupun regulasi terbaru.

Keterlibatan lintas OPD menjadi salah satu materi yang perlu diperkuat. Rusdi mencontohkan Dinas PUPR dapat mengambil peran melalui pembangunan infrastruktur dan akses menuju destinasi, sementara OPD lain menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

“Contoh Dinas PUPR nanti ngapain terhadap pariwisata ini, terus Dinas Lingkungan Hidup, terus dari PTSP segala macam. Jadi, semua dinas yang terlibat harapannya bisa memberikan kontribusi di dalam penyusunan raperda tersebut,” jelasnya, Sabtu (29/8/2026).

Pembahasan kembali Riparda juga dilakukan karena materi yang disusun beberapa tahun lalu dinilai membutuhkan pembaruan. Perkembangan destinasi wisata hingga perubahan aturan menjadi bagian yang harus diselaraskan sebelum rancangan tersebut dilanjutkan.

“Memang rencana induk kepariwisataan ini sudah diinisiasi dari usulan Pemkot. Jadi, sudah lama sekali dari tahun 2022 atau 2023. Nah, jadi ini mulai kita bahas kembali,” kata Rusdi.

Di tengah kebijakan efisiensi, DPRD juga akan mendorong agar kebutuhan anggaran penyusunan Raperda dapat diakomodasi melalui perubahan APBD 2026. Untuk tahap awal, Rusdi menyebut hal terpenting adalah memastikan regulasi tersebut dapat terlebih dahulu diselesaikan. “Paling tidak anggaran untuk menyusun perda ini dululah,” ujarnya.

Namun, keberadaan Perda Riparda nantinya tidak akan cukup tanpa implementasi. Dukungan anggaran dan infrastruktur tetap dibutuhkan agar destinasi yang telah masuk dalam rencana pengembangan dapat benar-benar tumbuh dan memberikan manfaat ekonomi.

Rusdi menegaskan, “Setelah ada perda tentunya di dalam pelaksanaannya nanti harus ada support daripada pemerintah terhadap pelaksanaan daripada perda tersebut.”

Dengan pembagian peran yang lebih jelas, Riparda diharapkan mampu menjadi pedoman bersama bagi OPD dalam menentukan arah pengembangan pariwisata Samarinda. Sinergi tersebut juga diharapkan memperkuat daya tarik destinasi, meningkatkan kunjungan wisatawan dan pada akhirnya membuka sumber baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sal)

Exit mobile version