Pansus Pendidikan DPRD Kaltim Gelar RDP, Himpun Masukan untuk Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Gemanusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 28 perwakilan pemangku kepentingan. Mereka berasal dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah se-Kaltim.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, dan dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, berlangsung dinamis dengan masukan beragam dari para peserta. Hadir pula sejumlah anggota Pansus, di antaranya Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz.
Beberapa isu strategis yang mengemuka mencakup kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), kebutuhan sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta pemerataan akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Para stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pendidikan anti-bullying, pembudayaan religius, serta penyesuaian tenaga pendidik bagi siswa difabel.
Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan Ranperda ini tidak boleh berhenti pada tataran administratif. Ia menekankan perlunya regulasi yang menyentuh kebutuhan nyata pendidikan di daerah. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” ujarnya.
Selain aspek akademik, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan karakter. Sarkowi menyebut bahwa kualitas pendidikan harus diukur dari keberhasilan membentuk kepribadian siswa. “Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor,” tegasnya.
Agusriansyah Ridwan menambahkan, keberadaan Ranperda ini nantinya diharapkan memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini juga harus fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah, termasuk mendorong peningkatan kompetensi guru dan penguatan kualitas kelembagaan pendidikan.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diproyeksikan menjadi payung hukum penting yang tidak hanya mendorong mutu akademik, tetapi juga memperkuat peran pendidikan dalam membentuk generasi yang berkarakter, berbudaya, dan berdaya saing. Dengan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kaltim berharap regulasi ini bisa menjawab tantangan pendidikan di Benua Etam secara lebih komprehensif.
[ADV | DPRD KALTIM]