KALTIM

Pansus LKPj DPRD Kaltim Tekankan Evaluasi Tegas terhadap OPD yang Abaikan Rekomendasi

Pansus LKPj DPRD Kaltim menggelar rapat internal

Gemanusantara.com – Usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024 langsung menggelar rapat internal di Jakarta guna merumuskan tindak lanjut pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi sebelumnya.

Rapat dipimpin oleh Muhammad Husni Fahruddin bersama anggota pansus lainnya, Damayanti, serta turut didampingi sejumlah tenaga ahli dan staf di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim pada Jumat (16/5/2025). Fokus utama pertemuan ini adalah pendalaman terhadap hasil konsultasi di Kemendagri, terutama soal efektivitas tindak lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap rekomendasi yang telah diberikan.

Menurut Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, Pansus menilai masih banyak rekomendasi DPRD dan temuan BPK yang tidak direspon secara serius oleh OPD. “Kita melihat ada pola pengulangan persoalan dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa banyak rekomendasi hanya jadi formalitas, tidak dijadikan rujukan untuk perbaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan, tetapi merupakan instrumen pengawasan yang seharusnya menjadi acuan untuk reformasi kinerja di internal Pemprov. Ayub menyayangkan kerja keras Pansus dalam melakukan uji petik ke 10 kabupaten/kota justru diabaikan begitu saja oleh beberapa instansi. “Pansus sudah turun langsung ke lapangan, menyusun rekomendasi berbasis temuan. Tapi ternyata tetap ada OPD yang tidak peduli,” katanya.

Lebih lanjut, Ayub menyebut bahwa DPRD memiliki dasar hukum untuk mengusulkan pergantian kepala OPD yang tidak melaksanakan rekomendasi. Hal tersebut sejalan dengan arahan yang diterima dari Kemendagri dalam konsultasi sebelumnya. “Ini bukan soal politis, tapi tanggung jawab pemerintahan yang bersih dan responsif,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana evaluasi lintas instansi serta penyusunan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi DPRD. Termasuk kemungkinan pemanggilan OPD yang dinilai berulang kali tidak menunjukkan progres atas catatan DPRD maupun BPK.

Pansus berharap langkah tegas ini dapat menjadi sinyal kepada seluruh jajaran Pemprov Kaltim bahwa akuntabilitas dan tindak lanjut evaluasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban dalam menjalankan roda pemerintahan. [ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button