KALTIM

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pajak dan Bagi Hasil SDA

Gemanusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Rekomendasi ini mencakup aspek keuangan daerah, kebijakan sumber daya alam, hingga reformasi sistem pajak demi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah dan memastikan kebijakan yang tepat sasaran.

Ketua Pansus Agus Suwandi menyatakan bahwa rekomendasi disusun berdasarkan evaluasi menyeluruh atas capaian dan kekurangan selama tahun anggaran 2024. Salah satu sorotan utama adalah dorongan agar Pemprov Kaltim memperjuangkan skema bagi hasil dari sektor kehutanan dan pertambangan sesuai dengan amanat Pasal 123 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Distribusi pendapatan sektor SDA harus mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil yang menanggung dampak lingkungan,” jelas Agus. Ia menekankan bahwa penguatan regulasi di bidang ini adalah kunci untuk meningkatkan kemandirian fiskal Kaltim.

Dalam bidang perpajakan, Pansus juga menyoroti pentingnya reformasi sistem pajak kendaraan bermotor. Mereka mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menerapkan sistem deteksi otomatis bagi wajib pajak individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Langkah ini, lanjut Agus, harus dikawal dengan koordinasi lintas daerah bersama UPTD PPRD di kota/kabupaten seperti Balikpapan, Bontang, Samarinda, Paser, dan Kutai Timur. Rencana tersebut sejalan dengan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih akurat dan transparan.

Pansus juga menggarisbawahi pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Saat ini, belum ada ketentuan eksplisit dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 maupun Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur NJAB. Kekosongan hukum ini dinilai bisa menghambat penerimaan daerah dari sektor pajak alat berat.

Sebagai solusi, Pansus mengusulkan pembentukan tim teknis lintas sektor. Tim ini akan terdiri dari OPD terkait, unsur DPRD Kaltim, pihak kepolisian, dan Kejaksaan. Menurut Agus, “Kolaborasi ini penting agar pemungutan pajak alat berat lebih efektif dan potensi kebocoran pendapatan bisa ditekan.”

Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD Kaltim berharap Pemprov dapat mengambil langkah cepat dan terukur untuk memperbaiki tata kelola fiskal dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button