Ismail Latisi Soroti Kasus Pernikahan Dini dan Nikah Siri Ilegal

peraturan daerah (Raperda) tentang pernikahan dini dan nikah siri
Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berfokus pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pernikahan dini dan nikah siri. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Samarinda seperti Ismail Latisi, Anhar, Sri Puji Astuti, serta perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Samarinda, termasuk Kantor Dyah Lestari dan Rekan Pengacara Konsultan Hukum Mediator Tersertifikat.
Ismail Latisi, pemimpin rapat dari DPRD Samarinda, menekankan pentingnya membahas pernikahan dini dan nikah siri yang berdampak luas secara sosial. “Kami berharap diskusi ini menghasilkan solusi konkrit yang akan diintegrasikan dalam Raperda mendatang,” ucap Ismail.
Menurut Dyah Lestari, perwakilan Kantor Hukum Dyah Lestari dan Rekan, terdapat permasalahan serius terkait nikah siri yang sering dilakukan oleh penghulu liar, tidak terdaftar di Kemenag. “Penghulu liar ini seringkali menjadi pelaku utama nikah siri ilegal yang viral di media sosial,” jelas Dyah.
Dampak sosial dari pernikahan siri, khususnya terhadap perempuan dan anak, menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Tanpa pencatatan resmi di Kemenag, pernikahan semacam ini seringkali menyisakan masalah pada hak waris dan legitimasi hukum untuk istri serta anak.
“Kami berencana mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama untuk diskusi lebih lanjut, khususnya mengenai proses isbat nikah agar pasangan yang terlanjur menikah siri dapat mendapatkan pengakuan hukum yang sah,” tambah Ismail.
Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang solid untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda, memastikan bahwa pernikahan hanya dilaksanakan dengan syarat yang benar dan tercatat resmi oleh pihak berwenang.
[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]