
Gemanusantara.com– Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting soal kebebasan berpendapat. MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/8/2026), putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
“Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan itu, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal yang sama berlaku untuk Pasal 241 KUHP.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Gugatan ini diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240. Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai mana kritik dan mana yang bisa dianggap sebagai penghinaan.
Para pemohon menilai frasa “menghina” terlalu subjektif dan bisa membuka ruang tafsir yang luas. Kondisi itu dikhawatirkan membuat kritik, satire, pendapat akademik hingga ekspresi politik berujung persoalan pidana.
Masalah serupa juga dipersoalkan dalam Pasal 241. Aturan tersebut sebelumnya mengatur penyebaran tulisan, gambar, rekaman atau konten melalui teknologi informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Para pemohon menilai ketentuan itu bisa berdampak kepada aktivitas warga di media sosial, termasuk ketika seseorang hanya membagikan atau menyebarkan konten yang dibuat orang lain.
Mereka khawatir batas antara kritik yang sah dan penghinaan menjadi kabur sehingga warga tidak bisa memprediksi dengan jelas kapan sebuah ekspresi dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Kini, setelah MK mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (Nit)