Markaca Ingatkan Warga Taat Aturan PBG Demi Keselamatan Hunian

Gemanusantara.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya dalam pembangunan rumah di kawasan rawan bencana. Menurutnya, banyak warga yang masih mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, padahal proses PBG merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan dan ketertiban pembangunan.
Markaca menekankan bahwa kawasan seperti lereng gunung atau dataran tinggi memiliki risiko yang tinggi terhadap longsor maupun bencana lainnya. Ia menyebut bahwa pembangunan di lokasi semacam itu harus dilandasi kajian teknis dan perizinan yang matang agar tidak menimbulkan bahaya bagi penghuni dan masyarakat sekitar.
“Banyak warga yang membangun dulu, izinnya belakangan. Padahal, logikanya harus dibalik: pastikan dulu lahannya aman, baru bisa membangun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa instansi teknis seperti Dinas PUPR harus memastikan bahwa setiap permohonan izin PBG telah melalui kajian berwawasan lingkungan. Hal ini penting agar tidak ada pembangunan yang berdiri di kawasan berpotensi risiko tinggi seperti zona merah bencana.
Ia juga mengingatkan pentingnya observasi lapangan oleh pemerintah dan pengembang sebelum proyek pembangunan dilaksanakan. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pendirian hunian.
“Jangan tunggu bencana dulu baru ribut soal aturan. Lebih baik dicegah sejak awal lewat izin dan pengawasan,” tegasnya.
DPRD, sambung Markaca, akan terus mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar budaya tertib bangunan dapat tumbuh dan meminimalisir risiko kerugian di masa depan. Ia pun mengajak warga untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga tata ruang kota dengan mematuhi prosedur PBG.
[ADV | DPRD SAMARINDA]