Markaca Desak Regulasi Perlindungan Seniman, Usul ID Card dan Upah Minimum Pekerja Seni

Gemanusantara.com – Perlindungan terhadap pekerja seni di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai belum adanya sistem pendataan yang jelas serta ketimpangan upah yang diterima para seniman menunjukkan urgensi perlunya regulasi khusus yang berpihak pada sektor seni dan budaya.
Markaca mengungkapkan bahwa banyak pekerja seni seperti musisi, penari, hingga teater lokal masih bekerja tanpa status hukum yang jelas. Akibatnya, mereka tidak memiliki perlindungan ketika terjadi pelanggaran hak atau ketidaksesuaian dalam pembayaran honorarium.
“Kita harus mulai dari pendataan resmi. Seniman di Samarinda wajib memiliki ID card sebagai bentuk legalitas. Dari sana kita bisa tahu siapa yang benar-benar aktif dan berhak mendapat perlindungan,” ujarnya.
Markaca juga menyoroti stagnannya nilai upah yang diterima para seniman sejak 2006. Ia menyebut banyak dari mereka masih dibayar antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu sekali tampil, nominal yang disebutnya tidak sepadan dengan kontribusi seni yang mereka berikan kepada masyarakat maupun acara formal kota.
Ia pun mendorong agar pemerintah melalui OPD terkait segera menyusun regulasi upah minimum bagi seniman. “Seni itu bukan cuma hiburan, tapi bagian dari identitas budaya kota. Mereka layak mendapatkan apresiasi yang sepadan,” tegasnya.
Tidak hanya soal pendataan dan upah, Markaca juga mendukung penuh pembentukan asosiasi resmi atau lembaga berbadan hukum yang dapat menjadi wadah advokasi dan koordinasi antar seniman. Menurutnya, kehadiran asosiasi akan mempermudah penyusunan aturan serta menumbuhkan profesionalisme dalam dunia seni.
Namun ia menekankan bahwa semua langkah ini membutuhkan sinergi lintas sektor. “Regulasi tidak akan berjalan tanpa koordinasi antara seniman, pemerintah, dan OPD. Sudah saatnya pekerja seni tidak lagi dipinggirkan,” pungkasnya.
[ADV | DPRD SAMARINDA]