Manalu Tegaskan Truk Tangki Tak Lagi Bebas Melintas di Dalam Kota

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Truk tangki BBM tak lagi leluasa melintas di dalam kota. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan mulai memperketat pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan berat tersebut menyusul kecelakaan maut di Jalan Ir H Juanda yang menewaskan ibu dan anak, beberapa hari lalu.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan keselamatan masyarakat kini menjadi prioritas dalam penataan distribusi bahan bakar.

“Kita tidak ingin kejadian serupa terulang. Distribusi tetap berjalan, tapi pengaturannya harus lebih disiplin,” ujarnya, Jumat (20/2/2026)

Menurut Manalu, kendaraan tangki yang terlibat dalam insiden tersebut tidak tercatat sebagai mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR Corporindo Tbk. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan secara menyeluruh terhadap pola distribusi dan pengawasan armada BBM di lapangan.

Pembatasan waktu melintas pun diberlakukan, khususnya bagi truk tangki merah putih yang kini dibatasi beroperasi di dalam kota pada pukul 06.00–09.00 Wita dan 15.00–19.30 Wita.
“Jam sibuk harus kita kurangi dari kendaraan berat. Ini langkah mitigasi risiko,” tegasnya.

Untuk armada BBM industri (biru putih), rute distribusi diarahkan melalui jalur alternatif agar tidak masuk ke pusat kepadatan. Sementara armada dari Depo Palaran diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar kota.

Selain pengaturan jalur dan waktu, Dishub juga mewajibkan uji berkala kendaraan serta menerapkan jeda minimal 15 menit antartruk saat keluar dari depo guna mencegah iring-iringan kendaraan berat dalam satu waktu.

“Kita tata sistemnya, bukan hanya bereaksi sesaat. Semua ini demi keselamatan pengguna jalan,” pungkas Manalu. (Nit)

Exit mobile version