Lonjakan Penghuni Lapas Samarinda, Pembinaan Nasrani Diperkuat di Momen Natal

Gemanusantara.com – Kepadatan penghuni yang terus meningkat menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda sepanjang 2025. Meski demikian, penguatan pembinaan keagamaan tetap menjadi prioritas, khususnya bagi warga binaan beragama Nasrani pada peringatan Natal tahun ini.
Hingga 22 Desember 2025, jumlah penghuni lapas tercatat mencapai 746 orang. Sepanjang tahun berjalan, sekitar 200 warga binaan baru masuk dari berbagai daerah, mulai dari Bontang, Tenggarong, Balikpapan, hingga Rumah Tahanan Samarinda.
Di tengah kondisi tersebut, Lapas Kelas IIA Samarinda tetap menjalankan evaluasi pembinaan secara berkala. Salah satu hasilnya terlihat pada pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan Nasrani yang dinilai memenuhi kriteria.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), terdapat 49 warga binaan beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, 37 orang dinyatakan layak memperoleh pengurangan masa pidana, sementara lainnya belum dapat diusulkan karena masih menjalani pidana subsider.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Samarinda, Agus Riyanto, menyebut remisi merupakan bagian dari indikator keberhasilan pembinaan, bukan sekadar agenda tahunan yang bersifat seremonial.
Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, serta keterlibatan aktif dalam seluruh program pembinaan.
“Penilaian dilakukan berjenjang, mulai dari kepatuhan terhadap tata tertib hingga konsistensi mengikuti kegiatan pembinaan,” ujar Agus, Selasa (23/12/2025).
Pengurangan masa pidana yang diberikan pun tidak seragam. Bagi warga binaan dengan masa pidana di bawah satu tahun yang baru pertama kali menerima remisi, pengurangan diberikan selama 15 hari. Sementara bagi yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun, remisi dapat mencapai satu bulan, bahkan hingga dua bulan dalam kondisi tertentu.
Pada Natal 2025, satu warga binaan tercatat memperoleh Remisi Khusus II (RK2) yang secara administratif mengakhiri masa pidananya. Namun, yang bersangkutan belum dapat langsung bebas karena masih memiliki kewajiban hukum lain yang harus diselesaikan.
Agus menegaskan, remisi keagamaan diberikan secara selektif dan berlandaskan pada perilaku baik, bebas dari hukuman disiplin, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Melalui momentum Natal, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tutupnya. (Nit)



