
Gemanusantara.com — Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mulai diwarnai sorotan kritis. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda mencium adanya ketidaksinkronan data jumlah penduduk yang dinilai berpotensi mengganggu akurasi evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Temuan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menilai perbedaan data antara Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) bukan sekadar selisih administratif, melainkan persoalan mendasar yang perlu segera diluruskan.
“Terjadi selisih angka yang cukup besar antara data Disdukcapil dan BPS. Ini menjadi perhatian kami karena berdampak pada berbagai indikator pembangunan,” ucapnya, Jum’at (10/4/2026).
Ia mengungkapkan, jumlah penduduk versi Disdukcapil tercatat mendekati 894 ribu jiwa. Sementara itu, data yang digunakan dalam dokumen LKPJ—yang merujuk pada BPS—hanya berada di kisaran 860 ribu jiwa.
Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan bias dalam perhitungan berbagai indikator strategis daerah, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
“Kalau basis datanya tidak sama, maka hasil evaluasi kinerja juga bisa meleset dari kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Sukamto menambahkan, ketidaksinkronan ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap konsistensi data antarinstansi, terlebih ketika angka tersebut digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan.
Pansus pun mendorong agar OPD terkait tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi segera melakukan peninjauan ulang dan penyelarasan data secara menyeluruh.
“Kami minta ini direview serius, bukan sekadar penjelasan. Data harus benar-benar disinkronkan agar pembahasan LKPJ tidak berdiri di atas angka yang bias,” paparnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Samarinda ingin memastikan LKPJ 2025 tidak hanya menjadi laporan formal, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi riil sebagai dasar evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. (Nit)