
Gemanusantara.com – Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MS (30) yang nekat menggelapkan uang hasil penjualan beras senilai Rp39.118.000. “Modus berpamitan membeli makanan ini jelas tipuan murahan. Pelaku berpikir bisa lolos, tapi hukum tidak tidur,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.
Modus MS sungguh licik. Ia berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan, sementara rekan kerjanya diminta masuk ke toko untuk mengurus faktur. Namun, MS tak pernah kembali, nomor ponselnya tak bisa dihubungi, dan seluruh uang hasil penjualan beras raib di tangannya.
Korban dari perusahaan tempat MS bekerja pun angkat bicara: “Kami benar-benar dirugikan. Uang hasil penjualan beras sudah kami percayakan sepenuhnya, tapi MS malah menggelapkannya. Semoga polisi menindak pelaku seadil-adilnya,” ujar salah satu manajer.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat. Pada Selasa (13/01), MS berhasil ditangkap beserta lima lembar faktur penjualan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menambahkan, “Kami pastikan semua laporan masyarakat akan ditindak tegas, cepat, dan profesional. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menipu perusahaan atau masyarakat.”
Kini, MS dijerat Pasal 488 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.
Polresta Samarinda menegaskan, siapa pun yang berani main curang akan berhadapan langsung dengan hukum. Tidak ada ampun. (Nit)