
Gemanusantara.com – Proses penataan dan pembongkaran Pasar Pagi lama menjadi perhatian DPRD Samarinda. Selain fokus pada pembenahan fisik kawasan, legislatif menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan lapak agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan penataan pasar harus dibarengi dengan tata kelola administrasi yang jelas dan berbasis data yang valid. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar distribusi lapak berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan penataan ini tidak hanya soal fisik bangunan, tapi juga sistem pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” Ungkap Iswandi.
Ia juga menegaskan, lapak Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda sehingga tidak dapat dipindahtangankan tanpa mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena ini aset daerah, tentu ada aturan yang mengatur. Pengelolaannya tidak bisa sembarangan. Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai regulasi,” tegasnya.
Iswandi menambahkan, DPRD akan terus melakukan pengawasan dan meminta laporan berkala dari pihak pengelola terkait perkembangan penataan, termasuk proses pendataan dan penempatan pedagang.
“Kami tidak ingin setelah penataan selesai justru muncul polemik baru. Maka pengawasan harus diperkuat sejak sekarang,” pungkasnya.
DPRD berharap penataan Pasar Pagi dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi pedagang yang berhak menempati lapak. (Nit)