Lemahnya Pengawasan Ekspedisi Diungkap Setelah Hampir Seribu Ekstasi Lolos Masuk Samarinda


Konferensi pers terkait penyeludupan ratusan butir ekstasi. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com– Kasus penyelundupan 990 butir ekstasi yang berhasil diungkap Polresta Samarinda membuka persoalan baru terkait celah pengawasan di jalur distribusi barang antarprovinsi. Aparat menemukan bahwa paket berisi narkotika tersebut dapat berpindah dari Surabaya ke Kalimantan Timur tanpa terdeteksi di dua titik sensitif: pelabuhan dan layanan ekspedisi.

Menurut penyidik, barang haram itu dikemas menyerupai paket umum sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat dipindahkan dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Balikpapan, kemudian diteruskan melalui jalur darat ke Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menilai temuan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam mekanisme pemeriksaan barang di jalur resmi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika sudah memanfaatkan kurangnya verifikasi terhadap paket tertentu. Mereka menggunakan layanan ekspedisi umum agar tidak menonjol,” katanya, Jumat (21/11/2025).

Penangkapan R, kurir asal Surabaya, dilakukan di area parkir sebuah guesthouse setelah tim Resnarkoba mengikuti pergerakan paket tersebut sejak tibuang Samarinda. Dari pemeriksaan awal, R hanya bagian kecil dari struktur jaringan yang lebih besar.

Penyidik menyebut bahwa dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan mengatur perpindahan barang dari Surabaya, termasuk menentukan jalur pengiriman yang dinilai paling aman dari pemeriksaan.

Ekstasi yang diamankan memiliki ciri khas berbentuk segi enam berwarna kuning. Jumlahnya yang mendekati seribu butir memperkuat dugaan bahwa paket tersebut bukan pengiriman acak, melainkan bagian dari alur distribusi rutin jaringan antarwilayah.

“Fakta bahwa barang ini bisa melewati dua titik pemeriksaan merupakan alarm serius. Kita perlu kerja sama lebih kuat antara aparat keamanan, pengelola pelabuhan, dan perusahaan ekspedisi,” tegas Hendri.

Polisi kini memperdalam penyelidikan terhadap bagaimana paket tersebut diproses di gudang ekspedisi, termasuk siapa yang mengirim, siapa yang menerima, dan apakah ada pengiriman lain dengan pola serupa.

Sementara itu, tersangka R telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika. Penyidik menargetkan pengembangan kasus ini dapat mengungkap jalur lengkap mulai dari pengirim hingga titik distribusi di Samarinda. (Nit/Rir)

Exit mobile version