Legislator Kaltim Desak Kajian Regulasi Gratispol demi Kepastian Bantuan Pendidikan

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai Pemerintah Provinsi perlu melakukan kajian regulasi yang komprehensif terkait pelaksanaan program Gratispol, terutama menyangkut bantuan pendidikan bagi mahasiswa. Menurutnya, anggaran besar yang dikucurkan untuk tahun 2026 harus disertai aturan yang kuat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sorotan itu ia sampaikan saat membahas proyeksi anggaran Gratispol yang mencapai Rp1,4 triliun, ia menggarisbawahi bahwa tanpa payung hukum berupa peraturan daerah, pelaksanaan bantuan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
Agusriansyah juga menyoroti masalah pencairan dana UKT yang selama ini berjalan lambat. Dari total 53 perguruan tinggi negeri dan swasta yang menerima mahasiswa asal Kaltim, hanya tujuh di antaranya yang telah mendapatkan pencairan anggaran dari pemerintah.
Ia menilai kondisi tersebut sangat merugikan mahasiswa, sebab kewajiban pembayaran UKT biasanya dilakukan pada awal tahun. Sementara itu, mekanisme realisasi anggaran pemerintah tidak memungkinkan pencairan dilakukan secepat yang dibutuhkan mahasiswa.
“Perlu ada SOP yang lebih tegas supaya pencairan tidak menunggu terlalu lama. Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari birokrasi yang lamban,” ujarnya dalam wawancara lanjutan, menambahkan bahwa kepastian waktu sangat menentukan keberlangsungan perkuliahan.
Selain memperbaiki regulasi, ia meminta agar pemerintah memperhatikan kelengkapan berkas dari pihak perguruan tinggi. Hal ini, menurutnya, sering menjadi hambatan yang membuat mahasiswa harus mendahulukan pembayaran secara mandiri.
Ia berharap Pemprov Kaltim dapat menyiapkan mekanisme yang lebih modern dan efisien agar bantuan Gratispol berjalan tanpa hambatan serta dapat menjawab keluhan masyarakat yang terus muncul setiap awal semester.
[ADV | DPRD KALTIM]



